Penyediaan Permakanan.
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
STANDAR PELAYANAN
|
-
|
Persyaratan
|
- Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
|
-
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi;
- Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
- Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk malakukan Peninjauan Awal terhadap Permohonan yang diterima.
- Proses administrasi oleh TIM TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk penerbitan SK Bupati tentang daftar nama Penerima Bantuan PERMAKANAN
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1 (Satu) Tahun
|
-
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
-
|
Produk Pelayanan
|
Bantuan Sembako
|
-
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
- Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
- SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
|
|
MANUFACTURING
|
-
|
Dasar Hukum
|
- Undang-nundang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin
- Perbup no.42 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan seosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (berita daerah kabupaten kepulauan selayar tahun 2021 nomor 593.
|
-
|
Sarana Prasarana / Fasilitas
|
- Ruang Tempat Pengajuan
- Kursi Tamu
- Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
- Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Ramah
- Berpenampilan menarik
- Mampu mengoperasikan komputer
- Komunikatif
|
-
|
Pengawasan Internal
|
- Kasie Penguatan Kapasitas dan Penanganan Fakir Miskin
- Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
|
-
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
- Maklumat Pelayanan
|
-
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
SK Penerima bantuan permakanan yang diterbitkan oleh Bupati
|
-
|
Evaluasi Kinerja
|
- Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
- Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.
|
Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Lembaga Kesejahteraan Keluarga (LK3)
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
STANDAR PELAYANAN
|
-
|
Persyaratan
|
- Surat Permohonan dari Keluarga yang bermasalah, Diketahui Desa/Kelurahan
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
|
-
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi;
- Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
- Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk malakukan Assement Awal (home visit) terhadap Permohonan yang diterima.
- Intervensi kasus untuk penentuan tindak lanjut terhadap keluarga yang bermasalah.
- Hasil Intervensi di rapat di rapat kordinasi di LK3
- Rujukan ke Instansi terkait sesuai dengan hasil Intervensi ( seperti contoh Keluarga yang bermasalah fisikologis yang indikatornya Perceraian di arahkan ke KUA atau Kasus KDART ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak )
- Rujukan Ke Dinas Sosial : Bantuan Sembako untuk penguatan ekonomi keluarga
Bantuan Psikologis anak yang di tangani Rehsos
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1 (Satu) Tahun
|
-
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
-
|
Produk Pelayanan
|
Konsultasi permasalahan Keluarga
|
-
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
- Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
- SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
|
|
MANUFACTURING
|
-
|
Dasar Hukum
|
- Permensos No. 25 Tahun 2017 tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
|
-
|
Sarana Prasarana / Fasilitas
|
- Ruang Tempat Pengajuan
- Kursi Tamu
- Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
- Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Ramah
- Berpenampilan menarik
- Mampu mengoperasikan komputer
- Komunikatif
|
-
|
Pengawasan Internal
|
- Kasie Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Kepahlawanan.
- Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
|
-
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pemohon akan diberikan bantuan social dan konseling;
- Maklumat Pelayanan
|
-
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
SK Penerima bantuan yang diterbitkan oleh Bupati
|
-
|
Evaluasi Kinerja
|
- Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
- Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.
|