Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (Kedua)

Penyediaan Permakanan.

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  • Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk malakukan Peninjauan Awal terhadap Permohonan yang diterima.
  • Proses administrasi oleh TIM TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk penerbitan SK Bupati tentang daftar nama Penerima Bantuan PERMAKANAN

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Tahun

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Bantuan Sembako

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Undang-nundang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin
  • Perbup no.42 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan seosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (berita daerah kabupaten kepulauan selayar tahun 2021 nomor 593.

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
  • Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie Penguatan Kapasitas dan Penanganan Fakir Miskin
  • Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  1.  

Jumlah Pelaksana

  •  
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima bantuan permakanan yang diterbitkan oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Lembaga Kesejahteraan Keluarga (LK3)

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari  Keluarga yang bermasalah, Diketahui Desa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  • Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk malakukan Assement Awal (home visit) terhadap Permohonan yang diterima.
  • Intervensi kasus untuk penentuan tindak lanjut terhadap keluarga yang bermasalah.
  • Hasil Intervensi di rapat di rapat kordinasi  di LK3
  • Rujukan ke Instansi terkait sesuai dengan hasil Intervensi ( seperti contoh Keluarga yang bermasalah fisikologis yang indikatornya Perceraian di arahkan ke KUA atau Kasus KDART ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak )
  • Rujukan Ke Dinas Sosial : Bantuan Sembako untuk penguatan ekonomi keluarga

Bantuan Psikologis anak yang di tangani Rehsos

  • Monitoring dan Evaluasi

 

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Tahun

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Konsultasi permasalahan Keluarga

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Permensos No. 25 Tahun 2017 tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
  • Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Kepahlawanan.
  • Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 4 (Empat) Orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon akan diberikan bantuan social dan konseling;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima bantuan yang diterbitkan oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.