Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (Pertama)

Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • 1 Lembar Foto Copy KTP
  • 1 Lembar Foto Copy KK
  • Surat Permohonan diketahui Desa/Kelurahan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  • 3 Lembar Foto Rumah (Atap, Lantai dan Dinding)

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke Petugas layanan
  • Tim Survei lapangan melakukan verifikasi dan identifikasi kelayakan
  • Jika layak menerima bantuan maka nama pemohon akan tercantun dalam SK Penerima Bantuan.
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

5 (Lima) hari Kerja

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Ruang Tunggu
  • Moshollah
  • Toilet
  • Tempat Parkir
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie Penataan Lingkungan Sosial.
  • Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  • Kepala Dinas
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 8 (Delapan) Orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima bantuan RTLH yang di cap dan ditandatangani oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

 

Pemberian Bantuan bagi Komunitas Adat Terpencil

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Surat Permohonan diketahui Desa/Kelurahan
  • 1 Lembar Foto Copy KTP
  • 1 Lembar Foto Copy KK
  • Surat KeteranganTidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  • kriteria KAT meliputi ;
  • Keterbatasan akses pelayanan sosial dasar
  • Tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam
  • Marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau
  • Tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke Petugas layanan
  • Tim Survei lapangan melakukan verifikasi dan identifikasi kelayakan
  • Jika layak menerima bantuan maka nama pemohon akan tercantun dalam SK Penerima Bantuan.
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

5 (Lima) Hari kerja

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Bantuan Bagi Komunitas Adat Terpencil

 

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan RujukanTerpadu)

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Ruang Tunggu
  • Moshollah
  • Toilet
  • Tempat Parkir
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampila nmenarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasi Penataan Lingkungan Sosial.
  • Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  • Kepala Dinas
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 8 orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan
  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima bantuan Komunitas Adat Terpencil  yang di Cap dan ditandatangani oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

 

Pemberian Bantu Wanita Rawan Sosial Ekonomi.

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • 1 Lembar Foto Copy KTP
  • 1 Lembar Foto Copy KK
  • Surat Permohonan diketahui Desa/Kelurahan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa

Kriteria Wanita Rawan Sosial Ekonomi antara lain:

  1. Menjadi pencari nafkah utama keluarga
  2. Istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan
  3. Penghasilan tidak mencukupi untuk kebutuhan layak
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke Petugas layanan
  • Tim Survei lapangan melakukan verifikasi dan identifikasi kelayakan

Jika layak menerima bantuan maka nama pemohon akan tercantun dalam SK Penerima Bantuan.

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

5 (Lima) hari Kerja

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Bantuan wanita Rawan  Sosial Ekonomi

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan RujukanTerpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Ruang Tunggu
  • Moshollah
  • Toilet
  • Tempat Parkir
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampila nmenarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasi Penataan Lingkungan Sosial.
  • Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  • Kepala Dinas
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 8 orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima Bantuan Wanita Rawan  Sosial Ekonomi yang dicap dan ditandatangani oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

 

Penyediaan Alat Bantu Pemberdayaan Sosial.

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

1.

 

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa

2.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  • Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk malakukan Peninjauan Awal terhadap Permohonan yang diterima.
  • Proses administrasi oleh TIM TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk penerbitan SK Bupati tentang daftar nama Penerima Bantuan ALAT BANTU PEMBERDAYAAN SOSIAL

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Tahun

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Bantuan Alat bantu pemberdayaan sosial

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

1.

 

Dasar Hukum

  • Undang-nundang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin
  • Perbup no.42 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan seosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (berita daerah kabupaten kepulauan selayar tahun 2021 nomor 593

 

2.

 

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
  • Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai

3.

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

4.

Pengawasan Internal

  • Kasie Penguatan Kapasitas dan Penanganan Fakir Miskin
  • Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

5.

Jumlah Pelaksana

  •  

6.

 

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan

 

7.

 

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima penyediaan alat bantu pemberdayaan sosial yang diterbitkan oleh Bupati

8.

 

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.