Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan, mengordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis perlindungan dan jaminan sosial.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial melaksanakan Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis perlindungan dan jaminan sosial;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan dan jaminan sosial;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
  5. pelaksanaan Fungsi lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri atas:

  1. Seksi Perlindungan Korban Bencana Alam dan Penanganan Warga Migran Korban Tindak Kekerasan;
  2. Seksi Jaminan Sosial Keluarga.

Seksi Perlindungan Korban Bencana Alam dan Penanganan Warga Migran Korban Tindak Kekerasan:

Mempunyai Tugas membantu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis  di bidang perlindungan korban bencana alam dan penanganan warga migran korban tindak kekerasan.

Seksi Jaminan Sosial Keluarga:

Membantu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelasanaan kebijakan teknis bidang jaminan sosial keluarga.