PEMBERIAN BANTUAN BENCANA ALAM
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
STANDAR PELAYANAN
|
-
|
Persyaratan
|
- Laporan Bencana dari pemerintah setempat
- Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
- Informasi
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Photo kejadian
|
-
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Dinas Sosial Kabupaten Kep. Selayar menerima laporan kejadian bencanan social dari masyarakat/instansi lain;
- Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial;
- Kepala Bidang menugaskan TAGANA untuk melakukan assesment.
- Melakukan Kaji Cepat
- Kepala Bidang meneruskan proses untuk pengeluaran barang bantuan dari Gudang
- Petugas Gudang membuat berita acara serah terima barang bantuan.
- Pendistribusian barang bantuan kepada masyarakat/korban bencana
- Pengarsipan
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1 x 24 jam
|
-
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
-
|
Produk Pelayanan
|
Penanganan korban bencana
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
- Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
- SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
|
MANUFACTURING
|
-
|
Dasar Hukum
|
- Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Koordinasi Klaster pengunsian dan perlindungan
|
- 9.
|
Sarana Prasarana / Fasilitas
|
- Ruang Tempat Pengajuan
- Kursi Tamu
- Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
- Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
- Mobil Dapur Lapangan
- Mobil Rescue
- Motor Traile/Rescue
- TAGANA
|
- 10.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Ramah
- Mampu mengoperasikan komputer
- Komunikatif
- TAGANA (Taruna Siaga Bencana)
|
- 11.
|
Pengawasan Internal
|
- Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Pejabat Fungsional
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
- 25 (Dua Puluh lima) Orang
|
- 13.
|
Jaminan Pelayanan
|
- SDM yang berkompotensi
- Sarana pendukung berupa mobil rescue
- Dapur umum
- Sarana komunikasi
|
-
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Surat perintah Tugas dari Pimpinan
- Pendukung operasional
- Koordinasi dengan steakholder yang terkait
|
-
|
Evaluasi Kinerja
|
- Briefing tim penanggulangan bencana
- Laporan kepada Atasan
- Menerima Arahan Atasan
- Melaksanakan arahan Atasan
|
PEMBERIAN BANTUAN BENCANA SOSIAL
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
STANDAR PELAYANAN
|
-
|
Persyaratan
|
- Laporan Bencana dari pemerintah setempat
- Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
- informasi
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Photo kejadian
|
- 2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Dinas Sosial Kabupaten Kep. Selayar menerima laporan kejadian bencanan social dari masyarakat/instansi lain;
- Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial;
- Kepala Bidang menugaskan TAGANA untuk melakukan assesment.
- Melakukan Kaji Cepat
- Kepala Bidang meneruskan proses untuk pengeluaran barang bantuan dari Gudang
- Petugas Gudang membuat berita acara serah terima barang bantuan.
- Pendistribusian barang bantuan kepada masyarakat/korban bencana
- Pengarsipan
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1 x 24 jam
|
-
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
-
|
Produk Pelayanan
|
Pemberian Bantuan Bencana Sosial
|
-
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
- Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
- SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
|
MANUFACTURING
|
-
|
Dasar Hukum
|
- UU RI nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial
- Permensos Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyaluran Belanja Bantuan sosial
|
-
|
Sarana Prasarana / Fasilitas
|
- Ruang Tempat Pengajuan
- Kursi Tamu
- Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
- Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
- Mobil Dapur Lapangan
- Mobil Rescue
- Motor Traile/Rescue
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Ramah
- Mampu mengoperasikan komputer
- Komunikatif
- TAGANA (Taruna Siaga Bencana)
|
-
|
Pengawasan Internal
|
- Pejabat Fungsional
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
- 25 (Dua Puluh lima) Orang
|
-
|
Jaminan Pelayanan
|
- SDM yang berkompotensi
- Sarana pendukung berupa mobil rescue
- Dapur umum
- Sarana komunikasi
|
-
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Surat perintah Tugas dari Pimpinan
- Pendukung operasional
- Koordinasi dengan steakholder yang terkait
|
-
|
Evaluasi Kinerja
|
- Briefing tim penanggulangan bencana
- Laporan kepada Atasan
- Menerima Arahan Atasan
- Melaksanakan arahan Atasan
|
Jenis Pelayanan : PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN PENGUNSI
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
STANDAR PELAYANAN
|
-
|
Persyaratan
|
- Laporan
- Surat
- Informasi
- Photo dokumentasi
|
-
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Dinas Sosial Kabupaten Kep. Selayar menerima laporan kejadian bencanan social dari masyarakat/instansi lain;
- Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial;
- Kepala Bidang menugaskan TAGANA/ staf untuk melakukan assesment.
- Melakukan Kaji Cepat
- Kepala Bidang meneruskan proses untuk pengeluaran barang bantuan dari Gudang
- Petugas Gudang membuat berita acara serah terima barang bantuan.
- Pendistribusian barang bantuan kepada masyarakat/korban pengungsi
- Pengarsipan
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
3 hari
|
-
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
-
|
Produk Pelayanan
|
Pemberian Bantuan Bencana Sosial
|
-
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
- Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
- SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
|
MANUFACTURING
|
-
|
Dasar Hukum
|
- UU RI nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial
- Permensos Nomor 26 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaanpenanganan konflik sosial
|
-
|
Sarana Prasarana / Fasilitas
|
- Ruang Tempat Pengajuan
- Kursi Tamu
- Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
- Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
- Mobil Dapur Lapangan
- Mobil Rescue
- Motor Traile/Rescue
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Ramah
- Mampu mengoperasikan komputer
- Komunikatif
- TAGANA (Taruna Siaga Bencana)
- Staf perlindungan dan jaminan sosial
|
-
|
Pengawasan Internal
|
- Pejabat Fungsional
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
|
-
|
Jaminan Pelayanan
|
- SDM yang berkompotensi
- Sarana pendukung berupa mobil rescue
- Sarana komunikasi
|
-
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Surat perintah Tugas dari Pimpinan
- Pendukung operasional
- Koordinasi dengan steakholder yang terkait
|
-
|
Evaluasi Kinerja
|
- Briefing tim penanggulangan bencana
- Laporan kepada Atasan
- Menerima Arahan Atasan
- Melaksanakan arahan Atasan
|