Bidang Perlindugan dan Jaminan Sosial.

PEMBERIAN BANTUAN BENCANA ALAM

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Laporan Bencana dari pemerintah setempat
  • Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  • Informasi
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Photo kejadian
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Dinas Sosial Kabupaten Kep. Selayar menerima laporan kejadian bencanan social dari masyarakat/instansi lain;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial;
  • Kepala Bidang menugaskan TAGANA untuk melakukan assesment.
  • Melakukan Kaji Cepat
  • Kepala Bidang meneruskan proses untuk pengeluaran barang bantuan dari Gudang
  • Petugas Gudang membuat berita acara serah terima barang bantuan.
  • Pendistribusian barang bantuan kepada masyarakat/korban bencana
  • Pengarsipan

 

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 x 24 jam

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Penanganan korban bencana

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Koordinasi Klaster pengunsian dan perlindungan

 

  1. 9.

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
  • Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
  • Mobil Dapur Lapangan
  • Mobil Rescue
  • Motor Traile/Rescue
  • TAGANA
  1. 10.

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
  • TAGANA (Taruna Siaga Bencana)

 

  1. 11.

Pengawasan Internal

 

  • Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial
  • Pejabat Fungsional
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 25 (Dua Puluh lima) Orang
  1. 13.

Jaminan Pelayanan

  • SDM yang berkompotensi
  • Sarana pendukung berupa mobil rescue
  • Dapur umum
  • Sarana komunikasi
  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Surat perintah Tugas dari Pimpinan
  • Pendukung operasional
  • Koordinasi dengan steakholder yang terkait
  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Briefing tim penanggulangan bencana
  • Laporan kepada Atasan
  • Menerima Arahan Atasan
  • Melaksanakan arahan Atasan

 

PEMBERIAN BANTUAN BENCANA SOSIAL

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Laporan Bencana dari pemerintah setempat
  • Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  • informasi
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Photo kejadian
  1. 2.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Dinas Sosial Kabupaten Kep. Selayar menerima laporan kejadian bencanan social dari masyarakat/instansi lain;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial;
  • Kepala Bidang menugaskan TAGANA untuk melakukan assesment.
  • Melakukan Kaji Cepat
  • Kepala Bidang meneruskan proses untuk pengeluaran barang bantuan dari Gudang
  • Petugas Gudang membuat berita acara serah terima barang bantuan.
  • Pendistribusian barang bantuan kepada masyarakat/korban bencana
  • Pengarsipan

 

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 x 24 jam

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Pemberian Bantuan Bencana Sosial

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • UU RI nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial
  • Permensos Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyaluran Belanja Bantuan sosial

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
  • Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
  • Mobil Dapur Lapangan
  • Mobil Rescue
  • Motor Traile/Rescue
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
  • TAGANA (Taruna Siaga Bencana)

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Pejabat Fungsional
  • Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 25 (Dua Puluh lima) Orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • SDM yang berkompotensi
  • Sarana pendukung berupa mobil rescue
  • Dapur umum
  • Sarana komunikasi
  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Surat perintah Tugas dari Pimpinan
  • Pendukung operasional
  • Koordinasi dengan steakholder yang terkait
  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Briefing tim penanggulangan bencana
  • Laporan kepada Atasan
  • Menerima Arahan Atasan
  • Melaksanakan arahan Atasan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jenis Pelayanan : PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN PENGUNSI

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Laporan
  • Surat
  • Informasi
  • Photo dokumentasi
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Dinas Sosial Kabupaten Kep. Selayar menerima laporan kejadian bencanan social dari masyarakat/instansi lain;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial;
  • Kepala Bidang menugaskan TAGANA/ staf untuk melakukan assesment.
  • Melakukan Kaji Cepat
  • Kepala Bidang meneruskan proses untuk pengeluaran barang bantuan dari Gudang
  • Petugas Gudang membuat berita acara serah terima barang bantuan.
  • Pendistribusian barang bantuan kepada masyarakat/korban pengungsi
  • Pengarsipan

 

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

3 hari

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Pemberian Bantuan Bencana Sosial

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • UU RI nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial
  • Permensos Nomor 26 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaanpenanganan konflik sosial

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
  • Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
  • Mobil Dapur Lapangan
  • Mobil Rescue
  • Motor Traile/Rescue
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
  • TAGANA (Taruna Siaga Bencana)
  • Staf perlindungan dan jaminan sosial

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Pejabat Fungsional
  • Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 5 (lima) Orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • SDM yang berkompotensi
  • Sarana pendukung berupa mobil rescue
  • Sarana komunikasi
  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Surat perintah Tugas dari Pimpinan
  • Pendukung operasional
  • Koordinasi dengan steakholder yang terkait
  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Briefing tim penanggulangan bencana
  • Laporan kepada Atasan
  • Menerima Arahan Atasan
  • Melaksanakan arahan Atasan