Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin melaksanakan Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  2. pelaksanaan kibjakan teknis bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  5. pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin terdiri atas:

  1. Seksi Penguatan Kapasitas Sosial;
  2. Seksi Penataan Lingkungan Sosial;
  3. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Kepahlawanan.

Seksi Penguatan Kapasitas Sosial:

Mempunyai Tugas membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penguatan kapasitas sosial

Seksi Penataan Lingkungan Sosial:

Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan sosial.

Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Kepahlawanan:

Mempunyai Tugas membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan kelembagaan sosial dan kepahlawanan.