Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin melaksanakan Fungsi :
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin terdiri atas:
Seksi Penguatan Kapasitas Sosial:
Mempunyai Tugas membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penguatan kapasitas sosial
Seksi Penataan Lingkungan Sosial:
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan sosial.
Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Kepahlawanan:
Mempunyai Tugas membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan kelembagaan sosial dan kepahlawanan.