Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur dalam lingkup Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris melaksanakan Fungsi :
SEKRETARIS terdiri atas:
Subbagian Program dan Keuangan:
Mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan keuangan serta penyusunan laporan kinerja
Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum:
Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan umum, kepegawaian, dan Hukum