Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur dalam lingkup Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris melaksanakan Fungsi :
- pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan Tugas dan Fungsi organisasi;
- penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, dan keuangan meliputi urusan administrasi umum, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik daerah, persuratan, kearsipan, administrasi kepegawaian, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan pencatatan asset dalam lingkup Dinas;
- penyelenggaraan urusan hukum, perencanaan dan pelaporan meliputi penyusunan kebijakan, penyusunan program dan anggaran, evaluasi , dan pelaporan, dalam lingkup Dinas;
- pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKRETARIS terdiri atas:
- Subbidang Program dan Keuangan;
- Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;
Subbagian Program dan Keuangan:
Mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan keuangan serta penyusunan laporan kinerja
Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum:
Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan umum, kepegawaian, dan Hukum