SEKRETARIS

Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur dalam lingkup Dinas.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris melaksanakan Fungsi :

  1. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan Tugas dan Fungsi organisasi;
  2. penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, dan keuangan meliputi urusan administrasi umum, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik daerah, persuratan, kearsipan,  administrasi kepegawaian, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan pencatatan asset dalam lingkup Dinas;
  3. penyelenggaraan urusan hukum, perencanaan dan pelaporan meliputi penyusunan kebijakan, penyusunan program dan anggaran, evaluasi , dan pelaporan,  dalam lingkup Dinas;
  4. pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKRETARIS terdiri atas:

  1. Subbidang Program dan Keuangan;
  2. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;

Subbagian Program dan Keuangan:

Mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan urusan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan keuangan serta penyusunan laporan kinerja

Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum:

Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan umum, kepegawaian, dan Hukum