Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang rehabilitasi sosial.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang rehabilitasi sosial;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang rehabilitasi sosial;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial;
  4. pelaksanaan administrasi di bidang rehabilitasi sosial;dan
  5. pelaksanaan Fungsi lain yang diperintakan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak dan Lanjut Usia;
  2. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Cacat dan Tuna Sosial.

Seksi Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak dan Lanjut Usia:

Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak dan lanjut usia.

Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Cacat dan Tuna Sosial:

Mempunyai Tugas membantu Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dalam menyiapkan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan dan rehabilitasi penyandang cacat dan tuna sosial.