Bidang Rehabilitasi Sosial

Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar.

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • 1 Lembar Foto Copy KTP Pelapor
  • 1 Lembar Foto Copy KTP Lansia
  • 1 Lembar Foto Copy KK Lansia
  • Surat Permohonan diketahui Desa/Kelurahan Lansia
  • Surat KeteranganTidak Mampu dari Kelurahan/Desa Lansia
  • 1 Lembar Photo Lansia.

Kriteria Lanjut Usia antara Lain :

  • Berusia 60 Tahun ke atas.
  • Hidup dalam keluarga kurang mampu
  • Tidak ada keluarga yang mengurus

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pelapor mengajukan pengaduan pada unit layanan pengaduan
  • Petugas layanan membuat Berita Acara Pelaporan
  • Pendamping Sosial/Pekerja Sosial melakukan verifikasi lapangan terhadap Pengaduan pelapor
  • Rekomendasi hasil asesmen dari Pekerja social
  • Mengantar lansia ke Certra Rehabilitasi.
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

5 (Lima) Hari kerja

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Rekomendasi Rujukan Lanjut Usia Terlantar  

 

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggaralayanan
  2. SLRT (SistemLayanan dan RujukanTerpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • UU RI nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  • Permensos Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia.
  • Peraturan Menteri SosialNomor 08 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Ruang Tunggu
  • Moshollah
  • Toilet
  • Tempat Parkir
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak dan Lanjut Usia
  • Bidang Rehabilitasi Sosial
  • Kepala Dinas
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 5 (Lima) orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Rekomendasi Rujukan lanjut Usia Terlantar
  • Maklumat Pelayanan
  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Rekomendasi Rujukan Lanjut Usia Terlantar yang di Cap dan Ditandatangani oleh Kepala Dinas

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran penggunalayanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

 

Pemberian Bantuan Penyandang Disabilitas.

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  • Photo Pemohon
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
  • Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk malakukan Peninjauan Awal terhadap Permohonan yang diterima.
  • Proses administrasi oleh TIM TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk penerbitan SK Bupati tentang daftar nama Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas
  • Evaluasi terhadap daftar nama penerima bantuan Penyandang Disabilitas sesuai SK Bupati
  • Penyaluran Bantuan
  • Monitoring dan Evaluasi

 

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Tahun

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Pemberian Bantuan Penyandang Disabilitas

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • UU RI nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial
  • Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
  • Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie
  • Bidang Rehabilitasi Sosial
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 5 (Lima) Orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima bantuan yang diterbitkan oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

 

Pendamping Anak Bermasalah Dengan Hukum.

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Surat Permohonan pendampingan dan Penelitian Sosial dari Kepolisian
  • Usia anak belum 18 Tahun
  • Anak yang berkonflik hukum
  • Anak korban tindak pidana
  • Anak yang menjadi saksi tindak pidana
  • Foto copy Akte Kelahiran
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Koordinasi dengan Pihak Kepolisian untuk membuat Jadwal Pendampingan Pemeriksaan Anak Korban ataupun Anak Saksi
  • Kordinasi dengan PK Bapas untuk pendampingan anak berkonflik hukum (anak pelaku) mengenai Rehabilitasi pembinaan anak di Balai Rehabilitasi Sosial Anak milik Kemensos
  • Pekerja Sosial dan Tim melakukan Pendampingan di Polres /Polsek setempat dimana anak akan di periksa atau memberikan keterangan/informasi kepada penyidik
  • Peksos bersama dengan Penyidik dan P2TP2A Pendampingi anak korban untuk melakukan Visum di Rumah Sakit
  • Apabila di ketahui anak mengalami trauma maka akan di rujuk ke Psikolog/Psikiater
  • Pekerja Sosial melakukan penelusuran dan asessmet kasus terhadap anak dan keluarganya
  • Pekerja Sosial membuat laporan Sosial Pendampingan Anak dan menyerahkan kepada pihak Kepolisian
  • Pekerja Sosial melakukan pendampingan anak di mulai saat anak akan di periksa di Kepolisian, Kejaksaan sampai Tingkat Pengadilan
  • Pekerja sosial dan Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan rujukan terhadap anak berhadapan hukum sesuai hasil putusan sidang oleh Hakim
  • Rujukan Dinas Sosial adalah Lembaga Penyelanggara Kesejahteraan Sosial Anak (LPKSA) atau Balai Rehabilitasi Sosial Anak  Toddopuli di Makassar dan Sentra Pangurangi di Takalar
  • Penjangkauan, Monitoring dan Evaluasi

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

Selama Anak belum berusia 18 tahun

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Pendampingan, Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak berhadapan hukum serta Peksos Go To School

 

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran danPengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. LK3 (Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga)
  3. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Konseling
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf danStempel Verifikasi

 

  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Penerimaan
  • individualisasi
  • Tidak Menghakimi
  • Komunikatif
  • Kerahasiaan

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak dan lanjut Usia
  • Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
  1.  

Jumlah Pelaksana

  •  
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Rehabilitasi Sosial Anak berhadapan Hukum
  • Reintegrasi
  • Reunifikasi

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Menjamin kerahasiaan data anak berhadapan hukum

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

 

Pemberian Bantaun Tuna Sosial.

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

Persyaratan

  • Surat Permohonandari Masyarakat, DiketahuiDesa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Surat KeteranganTidak MampudariKelurahan/Desa
  • Photo Pemohon

 

Sasaran

  • Tuna Sosial

 

Tuna Sosialadalah seseorang yang karena factor tertentu, tidak atauk urangm ampu untukm elaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial, atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi darikehidupan masyarakat, Antara Lain;

 

  1. Tuna Susila

Adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau -ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materiataujasa. Seperti menjaja kandiri di tempatumum, dilokasi atau tempat pelacuran.

 

 

  1. Gelandangan

Adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidaks esuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, sertatidakmempunyaipencaharian dan tempattinggal yang tetapsertamengembara di tempatumum. Sepertitanpa KTP, tanpatempattinggaltetap.

 

  1. Pengemis

Adalah orang-orang yang mendapatpenghasilanmeminta-mintaditempatumumdenganberbagaicara dan alas an untukmengharapkanbelaskasihan orang lain. Sepertiberpakaiankumuh dan compang camping, beradaditempat-tempatramai/strategis.

 

  1. Pemulung

Adalah orang-orang yang melakukanpekerjaandengancaramemungut dan mengumpulkanbarang-barangbekas yang berada di berbagaitempatpemukimanpendudukan, pertokoan dan pasar-pasar yang bermaksuduntukdidaurulangataudijual Kembali sehinggamemilikinilaiekonomis. Sepertitidakmempunyaipekerjaantetap, mengumpulkanbarangbekas.

 

 

  1. EksNarapidana

Adalahseseorang yang telahselesaimenjalani masa pidananyasesuaidengankeputusanpengadilan dan mengalamihambatanuntukmenyesuaikandiri Kembali dalamkehidupanmasyarakat, sehinggamendapatkesulitanuntukmendapatkanpekerjaanataumelaksanakankehidupannyasecara normal. Sepertiseseorangberusiadiatas 18 tahun, kurangditerima/dijauhiataudiabaikan oleh keluarga danmasyarakat, berperansebagaikepalakeluarga.

  1. Korban Perdagangan Orang (Trafficking)

Adalahsesorang yang mengalamipenderitaanpsikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau social yang diakibatkantindakpidanaperdagangan Orang.

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • PemohonmenyampaikanBerkasLengkapyang disetorkankestafadministrasi;
  • PetugaslayananMenerimaBerkasdan menyerahkankeKepala Dinas dan di disposisikeBidangPelayanan dan RehabilitasiSosial;
  • KepalaBidangmenugaskanTim VervaluntukmalakukanPeninjauan Awal terhadapPermohonan yang diterima.
  • Proses administrasi oleh TIM TAPD (Tim AnggaranPemerintah Daerah)untukpenerbitan SK Bupatitentang daftar namaPenerimaBantuanPenyandangDisabilitas
  • Evaluasiterhadap daftar namapenerimabantuanPenyandangDisabilitassesuai SK Bupati
  • PenyaluranBantuan
  • Monitoring dan Evaluasi

 

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Tahun

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

PemberianBantuanTuna Sosial, diantaranya

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapatdilakukanmelalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggaralayanan
  2. SLRT (SistemLayanan dan RujukanTerpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • UU RI nomor 11 tentangKesejahteraanSosial
  • Peraturan Menteri SosialRepublik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentangStandar Lembaga PenyelenggaraRehabilitasiSosial Tuna Sosial
  • PeraturanPemerintahNomor 39 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraanKesejahteraanSosial
  • PeraturanPemerintahNomor 63 Tahun 2013 tentangPelaksanaanUpayaPenangananFakir Miskin MelaluiPendekatan Wilayah
  • Peraturan Menteri SosialNomor 08 Tahun 2012 tentangPedomanPendataan dan Pengelolaan Data PenyandangMasalahKesejahteraanSosial dan Potensi dan SumberKesejahteraanSosial.
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang TempatPengajuan
  • KursiTamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, StempelParaf dan StempelVerifikasi
  • Buku Agenda dan BukuCatatanPenerimaanRekomendasiPemohon(Jika RekomendasiSelesai
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilanmenarik
  • Mampumengoperasikankomputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie
  • BidangRehabilitasiSosial
  1.  

Jumlah Pelaksana

  •  
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohonyang bersyaratakandiberikanbantuantahunberikutnya;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK PenerimabantuanTuna Sosialyangditerbitkan oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksanaterkaitpengaduan dan saran penggunalayanan
  • Survey kepuasanmasyarakat yang dilaksanakansetiap 6 bulan.

 

Pemberian Bantuan Anak Terlantar.

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

Persyaratan

  • Surat Permohonandari Masyarakat, DiketahuiDesa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Surat KeteranganTidak MampudariKelurahan/Desa
  • Photo Pemohon

 

Sasaran

  • Anak Terlantar

 

Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) Tahun sampai dengan 17 Tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

 

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke stafadministrasi;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Pelayanan dan RehabilitasiSosial;
  • Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk malakukan Peninjauan Awal terhadap Permohonan yang diterima.
  • Proses administrasi oleh TIM TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk penerbitan SK Bupati tentang daftar nama Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas
  • Evaluasi terhadap daftar nama penerima bantuan Anak terlantar SK Bupati
  • PenyaluranBantuan
  • Monitoring dan Evaluasi

 

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Tahun

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Pemberian Bantuan Anak Terlantar, diantaranya

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (SistemLayanan dan RujukanTerpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34, “Fakir Miskin dan Anak Terlaantar dipelihara oleh Negara”
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Terlantar
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan KesejahteraanSosial
  • PeraturanPemerintahNomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya PenangananFakir Miskin MelaluiPendekatan Wilayah
  • Peraturan Menteri SosialNomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan SumberKesejahteraanSosial.
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang TempatPengajuan
  • KursiTamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, StempelParaf dan StempelVerifikasi
  • Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon(Jika Rekomendasi Selesai
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie
  • Bidang Rehabilitas iSosial
  1.  

Jumlah Pelaksana

  •  
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohonyang bersyaratakan diberikanb antuantahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerimabantuan Anak Terlantar yangditerbitkan oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksanater kait pengaduan dan saran penggunalayanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

 

Kelompok Minoritas.

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  • Photo Pemohon

 

Sasaran

  • Kelompok Minoritas

 

Kelompok Minoritas Adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah social, seperti Gay, Waria, dan Lesbian

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan kestaf administrasi;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
  • Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk melakukan Peninjauan Awal terhadap Permohonan yang diterima.
  • Proses administrasi oleh TIM TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)untuk penerbitan SK Bupati tentang daftar nama Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas
  • Evaluasi terhadap daftar nama penerima bantuan Penyandang Disabilitas sesuai SK Bupati
  • PenyaluranBantuan
  • Monitoring dan Evaluasi
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Tahun

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

PemberianBantuanTuna Sosial, diantaranya

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran danPengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • UU RI nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Standar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah

Peraturan Menteri SosialNomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan StempelVerifikasi

Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon(Jika Rekomendasi Selesai

  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie
  • Bidang Rehabilitasi Sosial
  1.  

Jumlah Pelaksana

  •  
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan
  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima bantuan yang diterbitkan oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

 

Pemberian Bantuan Lanjut Usia.

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • 1 Lembar Foto Copy KTP
  • 1 Lembar Foto Copy KK
  • Surat Permohonan diketahui Desa/Kelurahan
  • Surat KeteranganTidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  • 1 Lembar Photo Pemohon.

Kriteria Lanjut Usia antara Lain :

  • Berusia 60 Tahun ke atas.
  • Hidup dalam keluarga kurang mampu

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke Petugas layanan
  • Tim Survei lapangan melakukan verifikasi dan identifikasi kelayakan
  • Jika layak menerima bantuan maka nama pemohon akan tercantun dalam SK Penerima Bantuan.
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

5 (Lima) Hari kerja

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Bantuan Lanjut Usia  

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggaralayanan
  2. SLRT (SistemLayanan dan RujukanTerpadu)

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • UU RI nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  • Permensos Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia.
  • Peraturan Menteri SosialNomor 08 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Ruang Tunggu
  • Moshollah
  • Toilet
  • Tempat Parkir
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak dan Lanjut Usia
  • Bidang Rehabilitasi Sosial
  • Kepala Dinas
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 5 (Lima) orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyaratakan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan
  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima bantuan Lanjut Usia yang dicap dan ditandatangani oleh Bupati

 

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran penggunalayanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

 

Pemberian Bantuan Korban Penyalahgunaan Napza

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan dan Sasaran

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  • Foto Pemohon

 

Sasaran

  • Korban Penyalahgunaan Napza

 

Korban Penyalah gunaan Napza adalah Pemakaian narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan maksud bukan untuk pengobatan serta digunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.

 

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
  • Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk malakukan Peninjauan Awal terhadap Permohonan yang diterima.
  • Proses administrasi oleh TIM TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk penerbitan SK Bupati tentang daftar nama Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas
  • Evaluasi terhadap daftar nama penerima bantuan Penyandang Disabilitas sesuai SK Bupati
  • Penyaluran Bantuan
  • Monitoring dan Evaluasi

 

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Tahun

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Pemberian Bantuan Korban Penyalahgunaan Napza dan Pemberian Layanan rujukan Berbasis Lembaga atau Balai Besar/Sentra/LKS yaitu Rehabilitasi Sosial Lanjutan yang dilakukan di dalam Balai Besar/Sentra/LKS selama 4 bulan atau lebih untuk mendapatkan Asistensi Rehabilitasi Sosial sesuai hasil asesmen dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian mereka, memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya.

 

Adapun Sasaran Layanan Berbasis Balai Besar/Sentra/LKS yaitu semua Kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Bidang Rehabilitasi Sosial.

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • UU RI nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial
  • UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
  • Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie
  • Bidang Rehabilitasi Sosial
  1.  

Jumlah Pelaksana

  •  
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima bantuan Korban Penyalahgunaan Napza yang diterbitkan oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

 

 

Pemberian Bantuan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan dan Sasaran

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  • Photo Pemohon

 

Sasaran

  • Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)

 

Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV berdasarkan konseling, tes HIV, dan rujukan dokter.

 

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
  • Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk malakukan Peninjauan Awal terhadap Permohonan yang diterima.
  • Proses administrasi oleh TIM TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk penerbitan SK Bupati tentang daftar nama Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas
  • Evaluasi terhadap daftar nama penerima bantuan Penyandang Disabilitas sesuai SK Bupati
  • Penyaluran Bantuan
  • Monitoring dan Evaluasi

 

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Tahun

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Pemberian Bantuan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)

dan memberikan Layanan Rujukan berbasis Lembaga atau Balai Besar/Sentra/LKS yaitu Rehabilitasi Sosial Lanjutan yang dilakukan di dalam Balai Besar/Sentra/LKS selama 4 bulan atau lebih untuk mendapatkan Asistensi Rehabilitasi Sosial sesuai hasil asesmen dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian mereka, memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya.

 

Adapun Sasaran Layanan Berbasis Balai Besar/Sentra/LKS yaitu semua Kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Bidang Rehabilitasi Sosial.

 

 

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • UU RI nomor 11 tentang Kesejahteraan Sosial
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficency virus Acquired Immunodeficiency Syndrome
  • Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang komisi Penanggulangan AIDS Nasional
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
  • Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasie
  • Bidang Rehabilitasi Sosial
  1.  

Jumlah Pelaksana

  •  
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima bantuan Orang Dengan HIV / AIDS (ODHA) yang diterbitkan oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.

 

Pemberian  Bantuan Penyandang Disabilitas.

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan dan Sasaran

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  • Foto Copy KTP/Keterangan Domisili
  • Foto Copy KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  • Foto Pemohon

 

Sasaran

  • Semua Penyandang Disabilitas Fisik, Mental, Sensorik dan Intelektual;
  • Penyandang Disabilitas Fisik adalah seseorang yang mengalami gangguan fungsi gerak pada tubuh yang membatasi fungsi fisik salah satu anggota badan bahkan lebih. Disabilitas Fisik antara lain amputasi, lumpuh layu, kaku, epilepsy, celebral palsy, akibat penyakit kronis dan orang kecil dan disabilitas ganda
  • Penyandang Disabilitas Mental/ Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah terganggunya fungsi piker, emosi, dan perilaku, antara lain : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi dan gangguan kepribadian
  • Penyandang Disabilitas Sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas Netra, disabilitas rungu, dan disabilitas wicara
  • Penyandang Disabilitas Intelektual adalah Terganggunya fungsi piker karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrum.

 

  • Usia sampai dengan 60 tahun
  • Memerlukan pengembangan fungsi sosial
  • Mampu didik dan latih untuk pelayanan tertentu
  • Mengalami hambatan dalam akses pemenuhan hak Penyandang Disabilitas

 

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke staf administrasi;
  • Petugas layanan Menerima Berkas dan menyerahkan ke Kepala Dinas dan di disposisi ke Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
  • Kepala Bidang menugaskan Tim Verval untuk malakukan Peninjauan Awal terhadap Permohonan yang diterima.
  • Proses administrasi oleh TIM TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk penerbitan SK Bupati tentang daftar nama Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas
  • Evaluasi terhadap daftar nama penerima bantuan Penyandang Disabilitas sesuai SK Bupati
  • Penyaluran Bantuan
  • Monitoring dan Evaluasi

 

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Tahun

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Pemberian Bantuan Penyandang Disabilitas, diantaranya ;

  1. Pemberian Alat Bantu bagi Disabilitas Fisik
  2. Layanan Rujukan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

 

Jika diperlukan dilakukan Pemberian Pelayanan Berbasis Lembaga atau Balai Besar/Sentra/LKS yaitu Rehabilitasi Sosial Lanjutan yang dilakukan di dalam Balai Besar/Sentra/LKS selama 4 bulan atau lebih untuk mendapatkan Asistensi Rehabilitasi Sosial sesuai hasil asesmen dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian mereka, memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya.

 

Adapun Sasaran Layanan Berbasis Balai Besar/Sentra/LKS yaitu semua Kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Bidang Rehabilitasi Sosial.

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)

 

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentenag Kesejahteraan Sosial;
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  • Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
  • Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial

 

  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Kelengkapan Laptop, Kertas, Printer, Pulpen, Stempel Paraf dan Stempel Verifikasi
  • Buku Agenda dan Buku Catatan Penerimaan Rekomendasi Pemohon (Jika Rekomendasi Selesai
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasi
  • Bidang Rehabilitasi Sosial
  1.  

Jumlah Pelaksana

  •  
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima bantuan Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.