Sekretariat

Pelayanan : CEK DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • 1 Lembar Foto Copy KTP
  • 1 Lembar Foto Copy KK

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon membawa Foto Copy KK dan KTP ke Dinas Sosial dan diberikan ke petugas layanan.
  • Petugas mengecek data pada APlikasi Siks NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
  • Jika terdaftar di DTKS maka langsung di buatkan Surat Keterangan terdataftar DTKS.
  • Jika Tidak terdaftar di DTKS di arahkan ke Operator Desa/ Keluarahan.

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

15 (Lima Belas) Menit

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Surat Keterangan terdaftar DTKS

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
  3. SMS/WA 081241051434 (Tina)

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Undang-undang No 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Fakir Miskin
  • Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Ruang Tunggu
  • Mushollah
  • Toilet
  • Tempat Parkir
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasubag. Program dan Keuangan.
  • Sekretaris
  • Kepala Dinas
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 3 Orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang terdaftar DTKS akan dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Surat Keterangan terdaftar DTKS yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan

 

 

Jenis Pelayanan : REKOMENDASI KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) /
                     
PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • 1 Lembar Foto Copy KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dari Desa/Kelurahan
  • Rekomendasi dari sekolah/Kampus

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon membawa berkas lengkap ke Dinas Sosial dan diberikan ke petugas layanan.
  • Petugas mengecek data pemohon pada Aplikasi Siks NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), apakah terdaftar DTKS atau Tidak
  • Jika terdaftar maka langsung di buatkan Surat Rekomendasi KIP/PIP.
  • Jika Tidak terdaftar di DTKS maka akan di arahkan ke Operator Desa/ Kelurahan sesuai domisili.

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

15 (Lima Belas) Menit

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Rekomendasi KIP/PIP

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
  3. SMS/WA 081241051434 (Tina)

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Undang-undang No 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Fakir Miskin
  • Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  • Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Ruang Tunggu
  • Mushollah
  • Toilet
  • Tempat Parkir
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasubag. Program dan Keuangan.
  • Sekretaris
  • Kepala Dinas
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 3 Orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang terdaftar DTKS akan dibuatkan Rekomendasi KIP/PIP
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Rekomendasi KIP/PIP yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan

 

 

Jenis Pelayanan : REKOMENDASI PENGAKTIFAN KEMBALI KARTU PBI APBN

   

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • 1 Lembar Foto Copy KK
  • 1 Lembar Foto Copy KTP
  • 1 Lembar Foto Copy Kartu BPJS

 

  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon membawa berkas lengkap ke Dinas Sosial dan diberikan ke petugas layanan.
  • Petugas mengecek data pemohon pada Aplikasi Siks NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), apakah terdaftar DTKS atau Tidak
  • Jika terdaftar maka langsung di buatkan Surat Rekomendasi Pengaktifan Kembali Kartu PBI APBN.
  • Jika Tidak terdaftar di DTKS maka akan di arahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menjadi peserta PBI Pemda.

 

  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

15 (Lima Belas) Menit

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Rekomendasi Pengaktifan Kembali Kartu PBI APBN

 

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
  3. SMS/WA 081241051434 (Tina)

 

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Undang-undang No 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Fakir Miskin
  • Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Jaminan Kesehatan PBI JK
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Ruang Tunggu
  • Mushollah
  • Toilet
  • Tempat Parkir
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif

 

  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasubag. Program dan Keuangan.
  • Sekretaris
  • Kepala Dinas
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 3 Orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang terdaftar DTKS akan dibuatkan Rekomendasi Pengaktifan Kembali Kartu PBI APBN
  • Maklumat Pelayanan

 

  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Rekomendasi Pengaktifan Kembali Kartu PBI APBN yang di cap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan

 

Jenis Pelayanan : Pemberian Bantuan bagi Komunitas Adat Terpencil  

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

STANDAR PELAYANAN

  1.  

Persyaratan

  • Surat Permohonan diketahui Desa/Kelurahan
  • 1 Lembar Foto Copy KTP
  • 1 Lembar Foto Copy KK
  • Surat KeteranganTidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  • kriteria KAT meliputi ;
  • Keterbatasan akses pelayanan sosial dasar
  • Tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam
  • Marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau
  • Tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil
  1.  

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menyampaikan Berkas Lengkap yang disetorkan ke Petugas layanan
  • Tim Survei lapangan melakukan verifikasi dan identifikasi kelayakan
  • Jika layak menerima bantuan maka nama pemohon akan tercantun dalam SK Penerima Bantuan.
  1.  

Jangka Waktu Pelayanan

5 (Lima) Hari kerja

  1.  

Biaya/Tarif

Gratis

  1.  

Produk Pelayanan

Bantuan Bagi Komunitas Adat Terpencil

 

  1.  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:
  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan RujukanTerpadu)

MANUFACTURING

  1.  

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
  1.  

Sarana Prasarana / Fasilitas

  • Ruang Tempat Pengajuan
  • Kursi Tamu
  • Ruang Tunggu
  • Moshollah
  • Toilet
  • Tempat Parkir
  1.  

Kompetensi Pelaksana

  • Ramah
  • Berpenampila nmenarik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Komunikatif
  1.  

Pengawasan Internal

  • Kasi Penataan Lingkungan Sosial.
  • Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  • Kepala Dinas
  1.  

Jumlah Pelaksana

  • 8 orang
  1.  

Jaminan Pelayanan

  • Pemohon yang bersyarat akan diberikan bantuan tahun berikutnya;
  • Maklumat Pelayanan
  1.  

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

SK Penerima bantuan Komunitas Adat Terpencil  yang di Cap dan ditandatangani oleh Bupati

  1.  

Evaluasi Kinerja

  • Rapat internal pelaksana terkait pengaduan dan saran pengguna layanan
  • Survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan setiap 6 bulan.